BANYUWANGI, RADARKAMELA. COM – Raden Teguh Firmansyah kembali mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkannya terhadap M. Yunus Wahyudi. Kedatangannya dilakukan untuk meminta kepastian setelah proses perkara dinilai berjalan cukup lama.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap Raden Teguh yang disebut menggunakan benda tumpul. Atas kejadian itu, Raden Teguh memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Senin (10/08/2026).
Namun, dalam perjalanan penanganannya, Raden Teguh mengaku masih mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah diproses. Sebagai pelapor, ia menilai penting mendapatkan penjelasan langsung dari penyidik mengenai tahapan dan kendala yang masih dihadapi.
Dari hasil konfirmasi di Mapolresta Banyuwangi, Raden Teguh mendapatkan penjelasan dari penyidik Unit II Pindum bahwa laporan tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Kepastian itu sekaligus menjawab kekhawatirannya mengenai kemungkinan laporan tersebut tidak berlanjut.
Meski demikian, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih menunggu keterangan saksi ahli. Tahapan tersebut disebut menjadi salah satu bagian yang masih diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Raden Teguh mengaku menghormati proses penyidikan dan memahami bahwa aparat kepolisian memiliki tahapan yang harus dilalui. Namun, ia berharap pemeriksaan saksi ahli segera dilakukan agar perkara tersebut tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kalau memang masih menunggu saksi ahli, saya menghormati prosesnya. Tetapi saya berharap segera dilakukan supaya kasus ini cepat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Raden Teguh.
Ia menegaskan kedatangannya ke Polresta Banyuwangi bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan memastikan laporan yang telah dibuatnya benar-benar ditangani. Menurutnya, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Raden Teguh berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, baik mengenai kelanjutan maupun hasil akhirnya.
Dengan adanya penjelasan penyidik Unit II Pindum, Raden Teguh kini mengetahui bahwa laporannya masih dalam proses dan belum dihentikan. Selanjutnya, publik menunggu langkah kepolisian setelah keterangan saksi ahli terpenuhi. M. Yunus Wahyudi dalam perkara ini tetap berkedudukan sebagai pihak yang diduga/terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim).












